PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Mengacu dalam kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 02/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Nasabah PT. BPR Berkat Sejati yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efesiensi dan efektifitas.

PROSEDUR PENYAMPAIAN PENGADUAN KEPADA BPR BERKAT SEJATI

Pengajuan pengaduan kepad BPR hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk tabungan, deposito, kredit maupun layanan lainnnya. Nasabah dapat menyampaikan pengaudan melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Pengaduan secara langsung dengan mendatangi kantor pusat BPR Berkat Sejati.
  2. Pengaduan secara tertulis dengan mengisi Form Pengaduan Nasabah yang ada di kantor pusat BPR Berkat Sejati.
  3. Pengaduan memlalui call center BPR Berkat Sejati yaitu 0711-352255 (sesuai jam layanan operasional BPR).
  4. Pengaduan dapat dikirim ke alamat:
    • PT BPR Berkat Sejati
      Jalan Kapten A. Rivai No 09, RT. 015 RW. 005 Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang 30121, atau
    • melalui email : best@bprberkatsejati.com

Pengajuan secara tertulis, melalui surat dan email, wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihal lain
  2. Fotocopy identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah
  3. Fotocopy identitas Rekening BPR Berkat Sejati
  4. Fotocopy bukti transaksi
  5. Dokumen-dokumen pendukung lainnya

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

A. Penyelesaian Pengaduan Nasabah Secara Lisan

  1. Penyelesaian pengaduan nasabah secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja pengaduan diterima.
  2. Dalam hal BPR membutuhkan dokumen pendukung, BPR akan menghubungi nasabah untuk meminta nasabah ke kantor BPR dan mengisi form pengaduan nasabah secara tertulis.
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPR akan menindak lanjuti penyelesaian Pengaduan Paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

B. Penyelesaian Pengaduan Nasabah Secara Tertulis

  1. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPR Akan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan paling lama 20(dua puluh) hari kerja.
  2. Dalam kondisi tertentu, BPR dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lama 20(dua puluh) hari kerja jangka waktu pada point 1 (satu) berakhir.

FORMULIR PENGADUAN NASABAH ONLINE