Kredit Back to Back merupakan kredit dengan jaminan cash collateral yang diberikan kepada perorangan/perusahaan baik untuk kebutuhan konsumtif, modal kerja maupun investasi.
Keuntungan
- Proses Cepat
- Persyaratan Mudah
- Nasabah dicover Asuransi Jiwa dan Kerugian
Skema
- Jangka Waktu maksimum 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang
- Suku Bunga Spread mulai dari 1% p.a .
- Nasabah dicover Asuransi Jiwa dan Kerugian Rekanan BPR.
Persyaratan
- Mengisi Form Permohonan Kredit.
- Perorangan:
- Fotocopy KTP suami/istri*, NPWP, Kartu Keluarga, Buku Nikah / Akte Nikah / Akte Cerai*.
- Rekening Koran 3 bulan terakhir.
- Asli Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan untuk Pegawai.
- Fotocopy Laporan Keuangan, NIB, SIUP, SITU, akta pendirian perusahaan beserta perubahannya untuk Wiraswasta.
- Fotocopy Surat Izin Praktek untuk Profesi.
- Perusahaan :
- Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus
- Fotocopy NPWP Perusahaan, Akte Pendirian, Akte Perubahan, SK Kemenkumham, dan NIB.
- Fotocopy Laporan Keuangan.
- Rekening Koran 3 bulan terakhir.
- Fotocopy dokumen kepemilikan agunan berupa Buku Tabungan; atau Bilyet Deposito.
- Membuka Rekening Tabungan Sejati.
*: Dilampirkan apabila calon debitur sudah menikah atau bercerai.