Kredit Pegawai merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja di suatu Instansi/Badan Usaha/ Lembaga/Perusahaan.
Keunggulan
- Proses Cepat
- Persyaratan Mudah
- Plafon Maks. 3x Penghasilan
- Nasabah dicover Asuransi Jiwa
SKEMA
- Pegawai Tetap atau kontrak, dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Plafon Kredit Hingga 3x Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan)
atau s.d Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) - Jangka waktu kredit maksimum 24 bulan (2 tahun)
- Suku Bunga mulai dari 1% flat per bulan*.
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Fotocopy KTP (suami & istri)**
- NPWP (bila ada)
- Kartu Keluarga, Akte Nikah/ Buku Nikah**
- Slip Gaji, Buku Tabungan Nomor Rekening.
- Rekomendasi dari atasan dan HRD
- Surat Keterangan Bekerja.
- Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
- Membuka Rekening Tabungan Sejati.
* : Suku Bunga dapat berubah sewaktu – waktu
** : Dilampirkan jika calon debitur sudah menikah.