+62-711-352255
Mengacu dalam kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 02/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Nasabah PT. BPR Berkat Sejati yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efesiensi dan efektifitas.
PROSEDUR PENYAMPAIAN PENGADUAN KEPADA BPR BERKAT SEJATI
Pengajuan pengaduan kepad BPR hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk tabungan, deposito, kredit maupun layanan lainnnya. Nasabah dapat menyampaikan pengaudan melalui beberapa cara, yaitu:
Pengajuan secara tertulis, melalui surat dan email, wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH A. Penyelesaian Pengaduan Nasabah Secara Lisan
B. Penyelesaian Pengaduan Nasabah Secara Tertulis
FORMULIR PENGADUAN NASABAH ONLINE
Nama Lengkap* :
Jenis Kelamin : Laki-LakiPerempuan
Alamat Lengkap Domisil* :
E-mail* :
Ringkasan Pengaduan
Nama Produk* :
Lokasi Kejadian* :
Nominal Kerugian* :
Dokumen Pendukung :