Kredit Back to Back merupakan kredit dengan jaminan cash collateral yang diberikan kepada perorangan/perusahaan baik untuk kebutuhan konsumtif, modal kerja maupun investasi.

Keuntungan

  • Proses Cepat
  • Persyaratan Mudah
  • Nasabah dicover Asuransi Jiwa dan Kerugian

Skema

  • Jangka Waktu maksimum 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang
  • Suku Bunga Spread mulai dari 1% p.a .*
  • Nasabah dicover Asuransi Jiwa dan Kerugian Rekanan BPR. **

Persyaratan

  • Mengisi Form Permohonan Kredit.
  • Perorangan:
    • Fotocopy KTP suami/istri***, NPWP, Kartu Keluarga, Buku Nikah / Akte Nikah / Akte Cerai***.
    • Rekening Koran 3 bulan terakhir.
    • Asli Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan untuk Pegawai.
    • Fotocopy Laporan Keuangan, NIB, SIUP, SITU, akta pendirian perusahaan beserta perubahannya untuk Wiraswasta.
    • Fotocopy Surat Izin Praktek untuk Profesi.
  • Perusahaan :
    • Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus
    • Fotocopy NPWP Perusahaan, Akte Pendirian, Akte Perubahan, SK Kemenkumham, dan NIB.
    • Fotocopy Laporan Keuangan.
    • Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  • Fotocopy dokumen kepemilikan agunan berupa Buku Tabungan; atau Bilyet Deposito.
  • Membuka Rekening Tabungan Sejati.

* : Suku bunga dapat berubah sewaktu – waktu.
** : Syarat dan ketentuan berlaku.
*** : Dilampirkan apabila calon debitur sudah menikah atau bercerai.