1
Identitas & Kontak
2
Kelahiran
3
Pernikahan
4
Pekerjaan
5
Referensi
6
Lainnya

Identitas & Kontak

Alamat Sesuai Identitas

Kelahiran & Data Dasar

Status Pernikahan

Pekerjaan & Finansial

Data Referensi

Syarat & Ketentuan

A. KETENTUAN UMUM

  1. Tabungan dibuka untuk anggota masyarakat baik Perorangan maupun Perusahaan.
  2. Kepada penabung diberikan Slip Penarikan dan Buku Tabungan.
  3. Apabila ada perbedaan antara pembukuan Penabung dan pembukuan Bank, maka yang berlaku dan mengikat adalah saldo yang terdapat pada Bank.
  4. Segalah penyalahgunaan dalam bentuk apapun terhadap buku tabungan dan Slip Penarikan oleh pihak manapun juga termasuk akibat hilangnya Buku tabungan dan Slip penarikan menjadi tanggung jawab dan risiko Penabung sepenuhnya dan oleh karenanya membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dimaksud dimaksud diatas kepada Bank.
  5. Bank berhak mengadakan perubahan atas ketentuan - ketentuan Tabungan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan perubahan tersebut mengkat Penabung sejak tanggal berlakunya perubahan tersebut sekalipun pemberitahuan secaara tertulis belum diterima oleh penabung.
  6. Dalam hal penabung meninggal dunia, saldo Tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
  7. Apabila slip Penarikan, Buku tabungan hilang maka penabung harus segera melaporkan ke Bank dengan disertai surat keterangan hilang dari pihak kepolisian.
  8. Penabung menyatakan tunduk kepada segala ketentuan yang berlaku di Bank, baik sekarang maupun yang akan mendatang.

B. PENYETORAN

  1. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap hari pada waktu jam kerja Bank selama kas buka.
  2. Setoran kliring dibukukan seetelah dana diterima secara efektif.

C. PENARIKAN

  1. Penarikan pertama hanya dapat dilakukan setelah saldo mengendap di Bank satu hari.
  2. Setiap penarikan harus disertai Buku Tabungan dengan menggunakan Slip Penarikan yang disediakan oleh Bank.
  3. Bank hanya akan melakukan pembayaran apabila tanda tangan Penabung sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank.
  4. Apabil ada perubahan tanda tangan dan alamat penabung wajib memberikan secara tertulis kepada Bank.

D. PERHITUNGAN BUNGA

  1. Bunga dihitung atas harian dalam satu bulan yang dibayar dengan mengkreditkan ke rekening Tabungan setiap akhir bulan.
  2. Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank dan Bank dapat merubah suku bunga itu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diberlakukan oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penabung dan Penabung tidak akan mengajukan protes atau keberatan apapun juga.
  4. Pajak atas bunga tbaungan ditanggung oleh Penabung.

E. KETENTUAN PENABUNG PASIF

  1. Penabung dengan jenis Tabungan SimPel yang memiliki saldo minimum dan/atau selama 12(belas) bulan berturut - turut tidak pernah ada mutasi baik penyetoran maupun penarikan, digolongkan sebagai pasif.
  2. Penabung dengan jenis Tabungan selain SimPel yang memiliki saldo minimum dan/atau selama 6 bulan berturut tidak pernah ada mutasi baik penyetoran maupun penarikan, digolongkan sebagi penabung pasif.

F. PENUTUPAN REKENING TABUNGAN

  1. Penutupan Rekening dikenakan biaya penutupan.
  2. Penutupan harus dilakukan oleh Penabung sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
  3. Penabung setuju bahwa dalam hal rekening pasif nasabah dibawah saldo minimum, maka Bank berhak melakukan penutupan rekening tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Penabung setuju bahwa Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan nasabah sesuai dengan ketentuan POJK APU dan PPT.