Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Good Corporate Governance (GCG), manajemen PT. BPR Berkat Sejati berkomitmen menjalankan secara profesional guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

PT BPR Berkat Sejati mewajibkan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai untuk bertindak jujur dan memiliki integritas dan profesionalisme serta aktif melindungi dan menjaga aset BPR maupun dana nasabah dengan mematuhi ketentuan internal dan eksternal.

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi BPR, nasabah BPR, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan BPR dan/atau menggunakan sarana BPR, sehingga mengakibatkan BPR, nasabah BPR, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud atau pihak lain memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pelaporan pelanggaran/whistleblowing merupakan pengungkapan dugaan pelanggaran atau pengungkapan dugaan perbuatan yang melawan hukum, dugaan perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau dugaan perbuatan lain yang dapat merugikan BPR, yang dapat dilakukan oleh pegawai BPR atau pimpinan BPR, pengungkapan tersebut dilakukan secara rahasia (confidential). Melalui whisleblowing, BPR memberi ruang bagi pihak internal dan eksternal meliputi nasabah dan vendor untuk melaporkan kasus fraud kepada manajemen, ketika mengetahui bahwa seseorang melakukan fraud.

BPR menjamin kerahasiaan pelapor atas laporan yang disampaikan.

Pengaduan Tindakan FRAUD