Kredit Investasi merupakan kredit yang dipergunakan untuk keperluan investasi, pengembangan usaha atau membuka usaha yang baru.

Keunggulan

  • Proses Cepat
  • Persyaratan Mudah
  • Nasabah dicover Asuransi Jiwa dan Kerugian

Skema

  • Jangka waktu kredit maksimal 10 (sepuluh) tahun.
  • Plafond kredit mulai dari Rp 50.000.000,-.
  • Suku Bunga kredit mulai dari 10% p.a*.
  • Nasabah Dicover Asuransi Jiwa dan Kerugian Rekanan BPR**.

Persyaratan

  • Perorangan:
    • Fotocopy KTP suami/istri***, NPWP, Kartu Keluarga, Buku Nikah / Akte Nikah/Akte Cerai***.
    • Fotocopy Laporan Keuangan.
    • Rekening Koran 3 bulan terakhir
    • Asli Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan untuk Pegawai.
    • Fotocopy Laporan Keuangan, NIB, SIUP, SITU, akta pendirian perusahaan beserta perubahannya untuk Wiraswasta.
    • Fotocopy Surat Izin Praktek untuk Professional.
  • Perusahaan :
    • Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus
    • Fotocopy NPWP Perusahaan, Akte Pendirian, Akte Perubahan, SK Kemenkumham, dan NIB.
    • Fotocopy Laporan Keuangan.
    • Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  • Jaminan Agunan berupa Bagunan maupun kendaraan .
  • Mengisi Form Permohonan Kredit.
  • Membuka Rekening Tabungan Sejati.

* : Suku bunga dapat berubah sewaktu – waktu.
** : syarat ketentuan berlaku.
***: hanya dilampirkan jika calon debitur sudah menikah atau bercerai.