Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan yang prima dan berorientasi pada kepuasan nasabah, PT. BPR Berkat Sejati menyediakan sarana khusus bagi nasabah untuk menyampaikan pengaduan, keluhan, atau ketidakpuasan atas layanan maupun produk yang diberikan.

Pengelolaan pengaduan nasabah merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan sistem kerja yang responsif, transparan, serta sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara lisan maupun tertulis melalui media yang telah disediakan oleh BPR, termasuk layanan di kantor cabang, telepon resmi, surat elektronik, atau formulir pengaduan daring.

PT. BPR Berkat Sejati menjamin bahwa setiap pengaduan akan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti secara profesional dan tepat waktu. Penanganan dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan identitas pelapor, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Melalui sistem ini, PT. BPR Berkat Sejati berharap dapat memperkuat hubungan dengan nasabah, membangun kepercayaan jangka panjang, serta terus meningkatkan mutu pelayanan sesuai harapan masyarakat.

Pengaduan Konsumen