Kredit Pegawai merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja di suatu Instansi/Badan Usaha/ Lembaga/Perusahaan.

Keunggulan

  • Proses Cepat
  • Persyaratan Mudah
  • Plafon Maks. 3x Penghasilan
  • Nasabah dicover Asuransi Jiwa

SKEMA

  • Pegawai Tetap atau kontrak, dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  • Plafon Kredit Hingga 3x Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan)
    atau s.d Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Jangka waktu kredit maksimum 24 bulan (2 tahun)
  • Suku Bunga mulai dari 1% flat per bulan*.

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia
  • Fotocopy KTP (suami & istri)**
  • NPWP (bila ada)
  • Kartu Keluarga, Akte Nikah/ Buku Nikah**
  • Slip Gaji, Buku Tabungan Nomor Rekening.
  • Rekomendasi dari atasan dan HRD
  • Surat Keterangan Bekerja.
  • Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
  • Membuka Rekening Tabungan Sejati.

* : Suku Bunga dapat berubah sewaktu – waktu
** : Dilampirkan jika calon debitur sudah menikah.